Rencana Penertiban Airbnb di Bali oleh Gubernur Wayan Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan langkah untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb, yang dianggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tindakan ini juga meliputi penertiban akomodasi ilegal di seluruh Pulau Dewata.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Keputusan ini diambil setelah sejumlah data menunjukkan peningkatan jumlah wisatawan ke Bali tidak berbanding lurus dengan tingkat hunian hotel yang terdaftar, terutama dalam konteks Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa keberadaan Airbnb berdampak negatif terhadap pendapatan daerah, terutama dalam sektor pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," ungkapnya pada Musyawarah Daerah PHRI Bali.
Meskipun jumlah wisatawan yang datang ke Bali semakin meningkat, kondisi ini tidak berpengaruh positif terhadap tingkat hunian hotel. Koster menyebutkan adanya lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di Bali.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tambah Koster, menekankan perlunya regulasi untuk menata ekosistem perhotelan di Bali.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali menunjukkan bahwa realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun, tumbuh sebesar 9,58 persen dibanding tahun lalu. Kontribusi pajak daerah tercatat sebesar Rp 12 triliun.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menjelaskan bahwa hanya ada 378 anggota terdaftar dalam organisasinya, sedangkan sekitar 16 ribu unit akomodasi beroperasi secara daring. "Itu sangat merugikan," ujarnya terkait fenomena akomodasi yang dijalankan oleh warga negara asing.
PHRI Pusat mendorong penerapan regulasi tegas untuk mengatasi praktik Airbnb. Mereka menjadikan Singapura sebagai contoh, di mana akomodasi harian dikelola secara legal untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pemerintah.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, menyatakan bahwa hotel harus memenuhi kriteria layanan akomodasi harian. Ia merekomendasikan agar akomodasi sewa harian mematuhi regulasi ketat dan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pelaporan.
"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," jelasnya, menambahkan bahwa banyak akomodasi ilegal di Bali dikelola menggunakan sistem bagi hasil antara platform daring dan pemilik properti.
Tjok Oka juga mengonfirmasi bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini berkisar 60 persen. Meskipun jumlah wisatawan meningkat, hal ini belum mampu mendorong tingkat okupansi hotel yang lebih tinggi.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: