Pembaruan Sertifikat Tanah Jadi Kunci Cegah Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan akan bahaya meningkatnya jumlah mafia tanah di Indonesia jika sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 tidak segera diperbarui.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Dalam sebuah rapat koordinasi, Nusron menyoroti bahwa ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh sertifikat yang tidak terdaftar dapat memicu konflik dan memperburuk keadaan pertanahan di Indonesia.
Dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Nusron menyatakan, 'Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik.'
Ia menjelaskan bahwa pemilik tanah yang memiliki sertifikat dari tahun 1967 hingga 1991 menjadi sangat rentan menjadi target mafia tanah. 'Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar,' tambahnya.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Nusron mengungkapkan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR untuk mengatasi masalah mafia tanah serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperbarui sertifikat tanah yang lama. 'Alhamdulillah kita berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR, kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan. Untuk apa? Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997,' ungkap Nusron.
Dia menekankan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pemilik sertifikat untuk segera mengambil tindakan dalam mencegah potensi sengketa di masa depan.
Nusron menyarankan agar pemilik sertifikat dari tahun 1961 hingga 1997 segera melakukan pendaftaran kembali dalam rentang waktu 5 hingga 10 tahun. 'Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun,' jelasnya.
Ia juga mencatat bahwa pengaduan terkait sertifikat tanah yang tumpang tindih meningkat, banyak di antaranya berasal dari sertifikat yang diterbitkan antara tahun tersebut. 'Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas,' tambahnya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: