Teror di Batam: Penyiksaan Fatal Calon Ladies Companion
Seorang wanita berinisial DPA (25) ditemukan tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di Batu Ampar, Kepulauan Riau.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Insiden tragis ini bermula ketika DPA melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu, di mana dia diterima oleh para pelaku yang kemudian memberinya tugas untuk mengikuti ritual tertentu demi menarik pelanggan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 29 November 2025, korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung dalam kondisi sudah tidak bernyawa pasca-dianiaya.
Keberadaan pelaku yang membawa korban tanpa identitas memicu kecurigaan petugas keamanan rumah sakit, sehingga laporan segera disampaikan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Investigasi mengungkap bahwa penganiayaan terhadap DPA dipicu oleh sebuah video rekayasa yang dibuat oleh pelaku AIN, yang berfungsi menuduh korban berperilaku agresif.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Kapolsek Amru menegaskan, 'Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban.'
Selama tiga hari, DPA mengalami berbagai bentuk kekerasan, di mana ia terikat dan dianiaya dengan alat keras, termasuk kepalanya yang dibenturkan ke dinding.
Setelah mengetahui DPA sudah tidak bernyawa, para pelaku berupaya menyamarkan identitas korban dengan menamainya MR X dan berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan mencopot sembilan unit CCTV di lokasi kejadian.
Amru menegaskan, 'Ada upaya para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.'
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari rumah sakit dan berhasil menangkap keempat pelaku, yang kini berada dalam tahanan di Polsek Batu Ampar.
Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang berpotensi mengancam mereka dengan hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: