Penambangan Ilegal dan Risiko Longsor di Indonesia
Aktivitas tambang ilegal yang marak di Indonesia kini menjadi sorotan serius, terutama di daerah berbukit. Merusaknya lingkungan dan potensi longsor menjadi masalah yang mengancam banyak pihak.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Proses penambangan yang sembarangan mengubah struktur tanah secara signifikan, sehingga meningkatkan risiko longsor saat hujan deras.
Penambangan ilegal sering dilakukan tanpa memperhatikan norma lingkungan yang berlaku. Akibatnya, fungsi ekosistem seperti penyerapan air tanah dan kestabilan lereng terganggu.
Kurangnya vegetasi menyebabkan air hujan sulit terserap, yang pada gilirannya meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Kegiatan penambangan juga menciptakan lubang besar di permukaan tanah, menjadikannya rentan saat curah hujan tinggi.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Wilayah berbukit memiliki karakteristik geologis yang membuatnya lebih rentan terhadap longsor, terutama tanpa keberadaan vegetasi. Penambangan ilegal yang menghapus vegetasi memperparah situasi ini.
Selain berkurangnya daya dukung tanah, getaran dari aktivitas tambang dapat memicu retakan pada lereng-lereng bukit.
Sebagaimana diungkapkan oleh ahli geologi, 'Setiap kali tanah terangkat atau digali, stabilitas lereng terganggu yang pada akhirnya meningkatkan potensi longsor.'
Banten dan Sumatera Barat adalah daerah yang sering mengalami longsor akibat penambangan ilegal. Kondisi ini semakin parah saat memasuki musim hujan.
Di Banten, contohnya, longsor menghancurkan rumah dan infrastruktur, menyebabkan kerugian material yang signifikan.
Warga setempat menggambarkan, 'Setiap tahun selalu ada longsor, dampak dari tambang ilegal yang mengubah bentuk bukit di sekitar kami.'
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: