BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 17:10 WIB

Kebijakan Baru Korea Selatan: Mencantumkan Riwayat Bullying saat Pendaftaran Kuliah

Kebijakan Baru Korea Selatan: Mencantumkan Riwayat Bullying saat Pendaftaran KuliahKebijakan Baru Korea Selatan: Mencantumkan Riwayat Bullying saat Pendaftaran Kuliah

Pemerintah Korea Selatan akan mulai menerapkan kebijakan yang mewajibkan siswa untuk mencantumkan riwayat bullying saat mendaftar kuliah pada tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Langkah ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan untuk mengurangi angka perundungan yang semakin meresahkan di lingkungan pendidikan.

Kebijakan Baru Korea Selatan

Kementerian Pendidikan Korea Selatan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka perundungan di sekolah melalui penelusuran rekam jejak siswa yang lebih sistematis.

Diharapkan, kebijakan yang mulai berlaku pada tahun 2026 ini akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dengan memberantas kekerasan di kalangan murid secara efektif.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Pendidikan dan Pencegahan Bullying di Indonesia

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa pendekatan terstruktur sangat penting dalam upaya memberantas bullying di Indonesia.

Penguatan regulasi melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sekolah menjadi langkah awal yang perlu diterapkan untuk mencegah bullying.

Esti Wijayati juga menekankan bahwa SOP anti-bullying harus diimplementasikan secara nyata dan bukan sekadar menjadi dokumen formal tanpa tindakan nyata.

Langkah DPR RI untuk Penanganan Bullying

DPR RI kini sedang mempersiapkan regulasi yang lebih ketat terkait perundungan di lingkungan pendidikan, termasuk dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang akan mencakup bab khusus tentang perlindungan dan pencegahan bullying.

Esti menggarisbawahi bahwa revisi UU Sisdiknas bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia, dengan harapan seluruh pihak dapat berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Baru Korea Selatan: Mencantumkan Riwayat Bullying saat Pendaftaran Kuliah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!