Transformasi Paradigma Penanganan Unjuk Rasa oleh Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan rencana perubahan paradigma dalam penanganan unjuk rasa, dari semula berfokus pada penjagaan menjadi pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Perubahan ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan masyarakat, agar Polri dapat lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam aksi unjuk rasa.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya adaptasi Polri dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam konteks unjuk rasa. "Jadi tentunya kita harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat," ungkapnya saat memberikan wawancara.
Dengan penekanan pada pelayanan, Polri berupaya membangun jalur komunikasi yang lebih baik antara massa yang berdemo dengan lembaga-lembaga yang relevan. "Misalkan, menghubungkan dengan institusi terkait yang akan digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat," tambahnya.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Kapolri menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari pola baru ini adalah untuk mencegah adanya distorsi dalam unjuk rasa. Polri berupaya memastikan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momen demonstrasi untuk kepentingan yang tidak baik.
Dalam hal ini, Jenderal Sigit menekankan perlunya pemisahan antara massa yang melakukan unjuk rasa dengan kelompok yang berpotensi menyebabkan kerusuhan, sehingga upaya penanganan dapat dilakukan secara tepat dan cepat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pola pelayanan, Kapolri juga mengundang Kepolisian Hong Kong sebagai pembicara dalam apel jajaran kepala satuan wilayah (Kasatwil) 2025. Ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan dan model-model penanganan unjuk rasa yang lebih baik.
"Kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat," ujarnya, menunjukkan komitmen Polri untuk belajar dari pengalaman internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: