Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, mengharuskan dia menjalani hukuman penjara selama 18 tahun akibat dua perkara pencabulan dan penganiayaan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Keputusan ini follows putusan pengadilan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dan denda terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Kasus yang melibatkannya merebut perhatian publik setelah ia terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023.
Sorotan terhadap kasus ini semakin meningkat ketika harta Rafael Alun yang dianggap mencurigakan, termasuk mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy dalam insiden tersebut, mulai diungkap, mendorong KPK untuk terlibat menyelidiki lebih lanjut.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada David Ozora. Proses hukum yang berlangsung menyaksikan mobil Rubicon yang digunakan saat penganiayaan disita dan dilelang, menghasilkan Rp 706 juta yang diserahkan kepada korban.
Dua rekan terlibat dalam penganiayaan, AG dan Shane Lukas, juga mendapat hukuman masing-masing selama 3,5 dan 5 tahun penjara, menambahkan kompleksitas pada kasus yang tengah berlangsung.
AG, yang merupakan pacar Mario Dandy pada saat penganiayaan, melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya saat berstatus anak di bawah umur ke pihak berwajib. Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian menghasilkan penetapan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan, kasasi yang dibuat Mario Dandy ditolak, dan dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Dengan tambahan hukuman ini, total hukuman yang harus dijalani oleh Mario Dandy kini mencapai 18 tahun penjara, di mana dia juga telah mendapatkan remisi 3 bulan serta remisi dasawarsa 90 hari.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: