Kisah Tragis Seni: Pekerja Migran Indonesia yang Disiksa di Malaysia
Seni, seorang warga negara Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah, telah terjebak dalam kondisi menyedihkan di Malaysia selama lebih dari 20 tahun tanpa gaji. Berita buruknya, dia juga mengalami penyiksaan fisik yang mengerikan dari majikannya.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Informasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyebutkan bahwa Seni diperlakukan secara tidak manusiawi, termasuk jam kerja berlebihan dan hilangnya hak-hak dasar sebagai pekerja.
Di Malaysia, Seni berangkat secara ilegal dan tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Informasi yang terungkap menunjukkan bahwa ia mengalami penyiksaan fisik yang parah, termasuk insiden di mana bibirnya digunting setelah disiram air panas oleh majikannya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyatakan, 'Tindakan ini adalah suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia.'
Seni ditemukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025, berkat laporan dari anak majikan yang merasa tidak tahan melihat penderitaan Seni. Meskipun berhasil ditemukan, identitas Seni sulit dikenali hingga proses identifikasi dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Proses identifikasi melibatkan pengambilan data biometrik dan sidik jari, yang terbukti menunjukkan bahwa Seni adalah WNI yang pernah membuat paspor pada tahun 2004. Data ini menjadi kunci untuk melanjutkan proses hukum terhadap majikannya.
Polres Temanggung kemudian melakukan verifikasi data dan berhasil mengonfirmasi keberadaan keluarga Seni di Indonesia. Keluarga tersebut mengenali foto lama yang dikenali sebagai identitasnya yang sah.
'Kami berusaha keras untuk memastikan keselamatan Seni dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan,' kata Dato’ Indera Hermono.
Kasus yang menimpa Seni kini ditangani oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, serta Seksyen 326 Kanun Keseksaan terkait tindak kekerasan berat.
Dua orang pelaku, pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, telah ditangkap dan dijerat dengan undang-undang yang menghukum dengan penjara seumur hidup atau minimum lima tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan hukuman cambuk.
Sebagai korban eksploitasi, Seni akan mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: