BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:30 WIB

Pembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban Teridentifikasi

Pembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban TeridentifikasiPembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban Teridentifikasi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi 'Dompet Selebriti'. Melibatkan lebih dari 400 korban, kasus ini mengungkap praktek intimidasi dan pemerasan digital yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz

Seorang korban bernama HFS melaporkan ancaman dan penyebaran data pribadinya bahkan setelah melunasi pinjaman, mencerminkan kerugian signifikan akibat tindakan kriminal ini.

Pemerasan dan Ancaman Digital

Jaringan pinjaman online ilegal ini diketahui menggunakan berbagai metode agresif untuk mengintimidasi korban, termasuk lewat SMS, WhatsApp, dan media sosial. Kasus HFS mencuat sebagai contoh nyata, di mana ia mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat tekanan yang luar biasa.

Teknik pemerasan yang digunakan oleh jaringan ini termasuk pengiriman foto manipulasi yang menyisipkan wajah korban ke dalam konten pornografi. Taktik ini tidak hanya memberikan tekanan psikologis, tetapi juga mengakibatkan stigma sosial yang berat bagi korban.

Data yang dihimpun oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa lebih dari 400 individu telah teridentifikasi sebagai sasaran praktik ilegal ini. Hal ini mencerminkan betapa meluasnya dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Tindakan Penegakan Hukum

Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menegaskan bahwa praktik pinjaman online ilegal ini merupakan kejahatan serius yang meresahkan. Ia menyatakan, 'Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,' sambil menyoroti metode pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Dalam proses pengungkapan jaringan ini, tujuh tersangka telah ditangkap yang terlibat dalam dua klaster operasional, yaitu penagihan dan pembiayaan. Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, dan mesin EDC, yang menunjukkan besarnya operasi ilegal ini. Dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal juga berhasil diamankan.

Kerja Sama Internasional dan Perhatian Publik

Dua tersangka warga negara asing yang berperan sebagai pengembang aplikasi pinjaman online masih dalam pengejaran internasional. Pihak kepolisian mendapatkan dukungan dari Divhubinter dan Interpol untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan siber ini.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman sebelum melakukan transaksi melalui situs resmi OJK. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian akibat layanan ilegal yang berpotensi membahayakan data pribadi dan keuangan pengguna.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan fokus pada aliran dana dan peran pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan siber di masa depan.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembongkaran Jaringan Pinjaman Online Ilegal: Lebih dari 400 Korban Teridentifikasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!