BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:18 WIB

Kritik dan Harapan di Balik Pengesahan RKUHAP Baru

Kritik dan Harapan di Balik Pengesahan RKUHAP BaruKritik dan Harapan di Balik Pengesahan RKUHAP Baru

Rapat Paripurna DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru menjadi undang-undang pada 17 November 2025. Undang-undang ini dijadwalkan akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan sebelumnya.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Meski disambut positif oleh beberapa kalangan, RKUHAP baru ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak terkait sejumlah pasal yang dianggap dapat memperkuat kewenangan aparat penegak hukum, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

Kekhawatiran Terhadap Pasal Penangkapan dan Penahanan

Pasal 5 ayat 2 dalam RKUHAP baru memberikan wewenang kepada penyelidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa batasan yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa individu dapat ditahan meskipun kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, undang-undang ini berpotensi membuka jalan bagi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum terhadap individu tanpa bukti yang sah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyanggah kekhawatiran ini dengan menyatakan bahwa penangkapan harus dilakukan atas perintah penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik yang ada.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Implikasi Pasal Undercover Buying

Pasal mengenai pembelian terselubung atau undercover buying kini dapat diterapkan untuk tindak pidana di luar narkotika, yang sebelumnya dibatasi. Fickar mengingatkan bahwa hal ini bisa menjadi alat pemerasan bagi aparat.

Ia menekankan bahwa penggunaan metode ini tanpa batasan yang jelas dapat mengarah pada penjebakan individu, terutama ketika penyidik berusaha menciptakan tindak pidana.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman menyatakan bahwa pembelian terselubung telah diatur ketat dan hanya berlaku untuk investigasi khusus, bukan semua jenis kasus pidana.

Kekhawatiran Terhadap Restorative Justice

Pasal tentang keadilan restoratif dalam RKUHAP baru juga mendapatkan perhatian. Fickar mengungkapkan bahwa mekanisme ini dapat dimanfaatkan untuk pengaturan antara penyidik dan tersangka, bahkan sebelum adanya konfirmasi tindak pidana.

Pengaturan yang longgar dapat menciptakan peluang bagi praktik suap di kalangan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam proses hukum.

Habiburokhman mengklaim bahwa keadilan restoratif harus dilakukan tanpa paksaan dan berdasarkan kesukarelaan, menyebutkan bahwa kekhawatiran mengenai penyalahgunaan adalah pandangan sepihak.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kritik dan Harapan di Balik Pengesahan RKUHAP Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!