BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 17:27 WIB

Operasi Zebra 2025: Penerapan Tilang Manual untuk Keselamatan Lalu Lintas

Operasi Zebra 2025: Penerapan Tilang Manual untuk Keselamatan Lalu LintasOperasi Zebra 2025: Penerapan Tilang Manual untuk Keselamatan Lalu Lintas

Polisi telah mengumumkan penerapan tilang manual dalam Operasi Zebra yang berlangsung hingga 30 November 2025. Langkah ini diambil untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, petugas akan melakukan tindakan langsung untuk pelanggaran seperti tidak mengenakan helm dan berkendara di bawah umur, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Rincian Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 di Jakarta mencakup penindakan pelanggaran seperti penggunaan helm, pengendara di bawah umur, dan mereka yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Penindakan juga meliputi pelanggaran kecepatan berlebih dan penyalahgunaan pelat khusus.

Kombes Pol Komarudin menyatakan, tilang manual akan diterapkan pada situasi yang jelas membahayakan. "Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional," ujarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran makro. Dengan menargetkan pelanggaran yang berpotensi fatal, diharapkan keselamatan di jalan dapat lebih terjamin.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti

Metode Penindakan Hukum dalam Operasi Zebra

Berbagai metode penindakan hukum diterapkan dalam Operasi Zebra 2025, seperti ETLE statis, ETLE Mobile, serta tilang manual. Keterpaduan antara metode ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan, "Seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target. Termasuk kendaraan tanpa TNKB dan pengendara yang mabuk."

Sanksi yang diterapkan beragam, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenakan denda hingga Rp 750 ribu.

Dampak dan Harapan dari Operasi Zebra

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Dengan tindakan tegas, diharapkan angka pelanggaran dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan meningkat.

"Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," pungkas Komarudin dalam pernyataannya.

Diharapkan bahwa langkah-langkah ini dapat meminimalisir risiko kecelakaan serta memberikan dampak positif bagi keselamatan berkendara di Indonesia.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Operasi Zebra 2025: Penerapan Tilang Manual untuk Keselamatan Lalu Lintas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!