BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 13:55 WIB

Pentingnya Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menangkal Judi Online di Indonesia

Pentingnya Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menangkal Judi Online di IndonesiaPentingnya Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menangkal Judi Online di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa lebih dari 76 persen situs judi online yang teridentifikasi menggunakan infrastruktur Cloudflare. Hal ini menjadi sorotan karena dapat mengancam keamanan digital Indonesia.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang menekankan pentingnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menjaga kedaulatan digital.

Pentingnya Pendaftaran PSE

Pendaftaran PSE bukan sekadar langkah administratif, tetapi menjadi alat penting untuk memastikan keamanan digital. Alexander Sabar mengungkapkan, "Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan."

Pendaftaran PSE memudahkan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap konten ilegal, demi perlindungan masyarakat. Dengan memastikan penyelenggara mematuhi regulasi, pemerintah berharap dapat mereduksi angka perjudian online yang semakin meningkat.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti

Langkah Komdigi terhadap Cloudflare

Komdigi telah menyampaikan informasi mengenai penggunaan IP situs judi online yang tinggi kepada Cloudflare. Dalam upaya ini, perwakilan Cloudflare telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait situasi yang dihadapi.

Alexander menekankan pentingnya tindakan ini sebagai upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, Cloudflare termasuk salah satu dari 25 platform global yang dianjurkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Penegakan Hukum Terhadap PSE yang Tidak Terdaftar

Komdigi mengingatkan bahwa PSE yang tidak melakukan pendaftaran dapat menghadapi sanksi administratif dan pemutusan akses. Sanksi ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah menegaskan meskipun regulasi ini ketat, ruang kolaborasi tetap dapat dibuka bagi platform global yang menunjukkan itikad baik. Alexander Sabar menekankan, "Menjaga ruang digital Indonesia merupakan tanggung jawab bersama."

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pentingnya Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menangkal Judi Online di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!