BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 11:53 WIB

KUHAP Baru: Klarifikasi Soal Kewenangan Penyadapan dan Kejelasan Proses Hukum

KUHAP Baru: Klarifikasi Soal Kewenangan Penyadapan dan Kejelasan Proses HukumKUHAP Baru: Klarifikasi Soal Kewenangan Penyadapan dan Kejelasan Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan KUHAP baru memberikan kewenangan luas bagi polisi untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah hoaks.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya memperketat mekanisme hukum yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum.

Klarifikasi Terkait Penyadapan dalam KUHAP Baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tidak mencakup regulasi tentang penyadapan secara langsung. Di tengah perbincangan tersebut, ia menekankan bahwa akan ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan yang kini masih dalam tahap pembahasan.

Dia menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan menekankan pentingnya proses hukum yang benar dalam penyadapan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Ketentuan Terkait Pemblokiran dan Penyitaan Aset

Habiburokhman mengingatkan bahwa semua bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital, harus mendapatkan izin dari hakim sesuai dengan Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai aparat dapat membekukan aset tanpa persetujuan hakim adalah tidak benar.

Untuk penyitaan, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum proses tersebut dapat dilakukan. Hal ini memperkuat batas kewenangan aparat dalam melakukan tindakan hukum.

Prosedur Penangkapan dan Penggeledahan yang Ketat

Habiburokhman juga membantah anggapan bahwa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat. Ia menjelaskan bahwa Pasal 94 dan Pasal 99 mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan.

Di samping itu, penahanan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti tersangka yang mangkir dua kali atau berupaya melarikan diri. Terkait penggeledahan, Pasal 112 KUHAP baru menetapkan bahwa tindakan tersebut tetap memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, semakin menegaskan bahwa semua proses hukum harus dipatuhi dengan ketat.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KUHAP Baru: Klarifikasi Soal Kewenangan Penyadapan dan Kejelasan Proses Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!