Kasus Perundungan di Tangerang Selatan: Mengungkap Fakta dan Tindakan Pihak Berwenang
Kasus dugaan perundungan yang menimpa MH, seorang siswa SMPN di Tangerang Selatan, terus mendapatkan perhatian dari masyarakat dan pihak berwenang untuk mengungkap fakta di balik tragedi ini.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Investigasi oleh kepolisian dan temuan dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengungkap detail-detail baru yang memperlihatkan kompleksitas kasus ini.
Kepala SMPN Tangerang Selatan, Frida Tesalonik, mengungkapkan bahwa MH tercatat tujuh kali tidak masuk sekolah sejak awal tahun ajaran baru, dengan alasan sakit.
Frida menjelaskan, "Memang menurut informasi dari wali kelasnya, anak ini sering tidak masuk, izin sakit dari semenjak bulan Juli, kurang lebih ada tujuh kali."
Absensi tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, meski belum dipastikan disertai dengan surat keterangan dokter.
Wali kelas juga menambahkan bahwa izin tak masuk disampaikan hanya melalui pesan chat, yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai substansi izin tersebut.
Setelah laporan mengenai kasus bullying pada 21 Oktober 2025, pihak sekolah langsung melakukan mediasi antara keluarga korban dan terduga pelaku.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Frida menegaskan, "Enggak soalnya pas saat pertama kali diketahui, kami langsung melakukan mediasi," menyoroti langkah cepat yang diambil oleh sekolah.
Mediasi berlangsung sehari setelah laporan, menghasilkan pernyataan dari orangtua terduga pelaku.
Namun, keluarga korban sempat datang kembali untuk laporan lanjutan, yang akhirnya diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, mengisahkan bahwa terduga pelaku, R, kini mengalami tekanan psikologis akibat situasi ini.
Deden menyatakan, "Kondisinya itu dia dalam tekanan juga. Didampingi DP3KB dan UPTD PPA pendampingan psikologis untuk R," menunjukkan adanya dukungan psikologis yang diberikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: