DPR RI Siap Sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menyatakan bahwa agenda ini sudah terjadwal sebelumnya.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
RKUHAP telah melalui proses pengambilan keputusan tingkat I dan siap untuk dibawa ke tingkat II, meskipun terdapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menyuarakan protes terhadap rencana tersebut.
Rapat paripurna yang dijadwalkan pada hari Selasa (18/11/2025) menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Cucun menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan matang, dan semua substansi yang ada sudah disepakati.
Dari informasi yang didapat, RKUHAP mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI dan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa semua substansi perubahan yang diusulkan telah dibahas secara detail dan dianggap perlu bagi sistem peradilan.
Setelah melalui pengambilan keputusan tingkat I, RKUHAP kini siap untuk resmi disahkan dalam rapat paripurna. Proses ini diharapkan mampu memberikan pembaruan yang bermanfaat bagi hukum acara pidana di tanah air.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Cucun menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan menghalangi rencana pengesahan RKUHAP. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi jika merasa ada yang tidak tepat dalam proses ini.
Dia menekankan bahwa mekanisme uji yang telah dibahas tetap berlaku dan tidak akan terganggu oleh laporan tersebut. Bagi mereka yang tidak setuju dengan hasil RKUHAP, proses judicial review masih tersedia.
Dengan langkah ini, DPR memberikan ruang bagi penegakan hak-hak masyarakat, sembari melanjutkan sistem hukum yang lebih baik melalui pengesahan RKUHAP.
Dalam proses pembahasan, Panja RUU KUHAP telah menyetujui 14 substansi utama sebagai landasan bagi pembaruan hukum acara pidana. Salah satu yang diangkat adalah penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional.
Nilai dari hukum acara pidana juga disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah dikeluarkan, yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Ini menandakan langkah positif dalam perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum juga menjadi fokus utama, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar lembaga dan menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif serta akuntabel.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: