Kebijakan Keuangan Sarwendah dan Insiden Debt Collector: Fakta di Balik Kasus Mobil Mewah
Insiden yang melibatkan Sarwendah dan pihak debt collector mengungkap fakta penting mengenai kebijakan keuangan artis tersebut. Pihak Sarwendah menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membeli mobil secara kredit atau cicilan.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui keberadaan mobil Range Rover milik Ruben Onsu yang menjadi pokok permasalahan tersebut.
Pihak Sarwendah secara jelas menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki komitmen cicilan untuk kendaraan. Hal ini menegaskan kebijakan keuangan yang dipegang Sarwendah.
Chris Sam Siwu, kuasa hukum lain untuk Sarwendah, memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa Sarwendah memiliki prinsip yang kuat untuk tidak mengambil cicilan. Ia hanya membeli kendaraan secara tunai untuk dirinya, keluarga, dan karyawannya.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Insiden yang melibatkan debt collector ini dinyatakan sebagai salah alamat oleh pihak Sarwendah. Abraham Simon menjelaskan bahwa kedatangan para penagih utang itu tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Dalam pernyataannya, Simon mengungkapkan, "Klien kami tidak tahu," menegaskan bahwa Sarwendah tidak memiliki keterikatan apa pun dengan masalah tersebut.
Sarwendah dikenal dengan prinsip yang ketat dalam mengatur keuangannya, terutama berkaitan dengan kepemilikan kendaraan. Ia menghindari utang untuk mobil, lebih memilih untuk melakukan pembelian secara tunai.
Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan milik pribadinya, tetapi juga menyangkut kendaraan untuk keluarga dan karyawannya. Ini mencerminkan komitmen Sarwendah terhadap pengelolaan keuangan yang bijaksana.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: