Sengketa Tahta di Keraton Surakarta: Penobatan yang Dipertanyakan
Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menyatakan penobatan KGPH Hangabehi sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan berencana mengajukan langkah hukum.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Pernyataan ini disampaikan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani dalam acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare di Solo.
GKR Timoer menyatakan bahwa meskipun telah mencoba menyelesaikan permasalahan suksesi secara kekeluargaan, hasilnya tidak memuaskan.
Dalam pernyataan yang lebih lanjut, ia menyebut, “Saya menemui Kanjeng Wiro (adik ipar Pakubuwana XIII) katanya juga akan apa namanya diselesaikan secara hukum,” menegaskan langkah yang akan diambil.
Konflik kepemimpinan ini mengingatkan kembali pada kondisi serupa yang terjadi setelah wafatnya Pakubuwana XII, menciptakan kekhawatiran akan berulangnya dualisme kepemimpinan di Keraton.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Perebutan tahta di Keraton Surakarta melibatkan dua putra mendiang Pakubuwana XIII, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, yang masing-masing mengklaim sebagai pewaris sah.
Peristiwa ini telah menciptakan ketegangan di dalam keluarga kerajaan, dengan Purbaya mengklaim sebagai Pakubuwana XIV di depan jenazah ayahnya yang diminati oleh banyak pihak.
Pengukuhan KGPH Mangkubumi sebagai Pakubuwana XIV oleh keluarga besar dalam upacara yang digelar pada Kamis, 13 November, dianggap sebagai langkah yang memicu sengketa.
Sengketa tahta ini tidak hanya mempengaruhi dinamika internal keluarga kerajaan tetapi juga berdampak pada masyarakat serta penggemar budaya Keraton Surakarta.
Ketidakjelasan dalam kepemimpinan dapat memengaruhi citra dan pelaksanaan tradisi budaya yang selama ini menjadi bagian integral dari keberadaan Keraton.
Dengan langkah hukum yang diambil oleh Purbaya, diharapkan ada kejelasan mengenai masa depan Keraton Surakarta serta kelanjutan dalam menjaga warisan budayanya.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: