BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 15:43 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi: Implikasi Bagi Polisi yang Menjabat di Sektor Sipil

Putusan Mahkamah Konstitusi: Implikasi Bagi Polisi yang Menjabat di Sektor SipilPutusan Mahkamah Konstitusi: Implikasi Bagi Polisi yang Menjabat di Sektor Sipil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menjabat di posisi sipil. Langkah ini mempertegas pentingnya pemisahan antara kepolisian dan jabatan sipil di Indonesia.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, 'Kami masih pelajari putusan tersebut.' Hal ini menjadi perhatian serius mengingat beberapa pejabat di KPK berasal dari latar belakang polisi.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun. Ketua MK, Suhartoyo, menggarisbawahi, 'Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'

Keputusan ini menuntut kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang berstatus aktif dan menduduki jabatan sipil. Sementara itu, Polri mulai menyesuaikan langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Risiko Ketidakpastian Hukum

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya persyaratan 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' sebagai keharusan mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian. Ia menegaskan, 'Frasa tersebut adalah norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.'

Ketiadaan kejelasan mengenai frasa dalam UU Polri sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian, di mana stigma negatif bisa mendorong timbulnya keraguan di kalangan masyarakat.

Respons dari Berbagai Pihak

Putusan MK ini tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan hukum, tetapi juga memicu respon dari lembaga legislatif dan organisasi lainnya. Tanggapan dari DPR menunjukkan urgensi untuk meninjau kembali atau merevisi regulasi terkait peran anggota Polri dalam jabatan sipil.

Pentingnya langkah ini menjadi semakin jelas saat pertimbangan tersebut berkomunikasi dengan situasi di lapangan. Seperti yang dinyatakan oleh Ridwan, 'Dalil para Pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan kerancuan beralasan menurut hukum.' Hal ini menunjukkan bahwa revisi regulasi perlu diprioritaskan agar pengisian posisi di instansi pemerintah tidak lagi dikuasai oleh anggota aktif Polri.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Putusan Mahkamah Konstitusi: Implikasi Bagi Polisi yang Menjabat di Sektor Sipil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!