Pemusnahan Pakaian Impor Bekas: Tindakan Tegas Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas yang terdeteksi di 11 gudang di Bandung, dengan total nilai mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan terhadap pelanggaran aturan impor, di mana proses pemusnahan dilakukan melalui pencacahan dan pembakaran di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor.
Proses pemusnahan menjadi langkah lanjutan setelah pihak Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan yang diperkuat kerjasama dengan TNI, BIN, dan Polri. Dalam konferensi pers, Budi Santoso mengungkapkan operasi penyitaan telah dilakukan setelah pengawasan di 11 pabrik di Bandung pada 14 dan 15 Agustus 2025.
Sejak tanggal 14 Oktober 2025, pemusnahan dilakukan secara bertahap, di mana hingga saat ini, 85,56% atau sekitar 16.591 bal pakaian telah dimusnahkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga pasar dari barang ilegal.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Menteri Budi Santoso menekankan bahwa biaya pemusnahan akan ditanggung oleh importir yang terlibat. Untuk pelanggar, sanksi yang diberikan termasuk penutupan usaha, di mana Budi menyatakan, 'Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha.'
Tidak hanya itu, sanksi administratif juga diterapkan, yang mengharuskan importir dan distributor untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang yang melanggar. Langkah ini bertujuan untuk mengatur ketertiban niaga di Indonesia secara lebih baik.
Pakaian bekas yang disita dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi standar yang ditentukan. Proses penyitaan dilakukan untuk mencegah penyebaran barang tersebut ke pasar yang lebih luas.
Pengawasan yang dijalankan melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan serta pihak keamanan, termasuk TNI, Polri, dan BIN. Pemeriksaan yang ketat dilakukan di tiga lokasi, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, untuk memastikan langkah-langkah yang diambil efektif.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: