Proses Mediasi antara Erika Carlina dan DJ Panda: Tantangan dan Harapan
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengungkapkan bahwa mediasi dengan DJ Panda masih mungkin dilakukan jika ada pengakuan kesalahan dari pihak DJ Panda.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, menunjukkan bahwa upaya penyelesaian damai masih terbuka.
Mohammad Faisal menekankan bahwa mediasi akan berjalan jika DJ Panda menunjukkan itikad baik. "Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah," jelas Faisal di hadapan wartawan.
Pernyataan ini juga merespons isu mengenai syarat mediasi yang dianggap dimiliki oleh Erika. Faisal menegaskan, "Dari pihak Erika, sama sekali enggak mengarah kepada syarat-prasyarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif."
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Saat ini, Erika Carlina sedang mempelajari proposal damai yang diajukan oleh DJ Panda. Faisal menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan mediasi terdapat di tangan kliennya.
"Kalau potensi kemungkinan damai, InsyaAllah ya. Tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," tutur Faisal, menekankan pentingnya itikad baik dalam proses mediasi.
Sementara itu, laporan yang diajukan oleh Erika di Polda Metro Jaya tetap diproses dan telah naik ke tahap penyidikan. Ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Walaupun ada upaya mediasi yang berlangsung, langkah hukum menjadi prioritas pihak berwenang. Proses ini diharapkan dapat menciptakan introspeksi dan kedamaian antara kedua belah pihak.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: