Pembunuhan Tragis Istri Pegawai Pajak di Manokwari
Seorang istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari berinisial AGT ditemukan tewas setelah dilaporkan diculik di kawasan Reremi Puncak, Kelurahan Amban, Manokwari, Papua Barat.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Pembunuhan ini terjadi setelah korban hilang pada Senin (10/11/2025) ketika suaminya sedang bekerja, dan pelaku penculikan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Jenazah AGT ditemukan setelah polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mencari petunjuk di lokasi yang dicurigai. Kombes Pol Ongky Isgunawan menyatakan, "Jenazah kami evakuasi ke RSUD Manokwari untuk proses visum," yang menunjukkan langkah penting dalam penyidikan.
Identifikasi pelaku, YH, yang merupakan mantan pekerja di rumah korban, mengungkap tempat persembunyian jenazah yang disembunyikan di dalam septic tank. Hal ini membuka jalan bagi investigasi lebih mendalam mengenai latar belakang kejiwaan pelaku.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Setelah menerima laporan mengenai hilangnya AGT, kepolisian segera melakukan pengejaran dan penyelidikan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku sebelum penangkapannya.
Kapolresta Ongky menyatakan, "Ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana tersebut." Kerjasama antara Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari menjadi kunci dalam penuntasan kasus ini.
Walaupun pelaku sudah ditangkap, penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk menguak motif di balik pembunuhan tersebut. Kombes Ongky menegaskan, "Informasi lebih rinci akan kami sampaikan kemudian," menunjukkan bahwa investigasi masih berjalan.
Dugaan bahwa perampokan dan penculikan terjadi saat suami korban berada di kantor menambah kompleksitas kasus ini. Polisi menduga insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WIT pada hari Senin.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: