Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Cerai Andre Taulany
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah secara resmi mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, pada Selasa, 11 November 2025.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan oleh juru bicara pengadilan, Abid MA, yang menegaskan bahwa sidang putusan untuk perceraian telah dilaksanakan dengan permohonan yang dipenuhi.
Dalam pemaparannya, Abid MA menjelaskan bahwa isi putusan majelis hakim hanya berfokus pada inti permohonan, yaitu perceraian.
Pengadilan memberikan izin kepada Andre Taulany untuk mengucapkan ikrar talak kepada Erin, tanpa adanya keputusan lain yang menyangkut harta bersama atau hak asuh anak.
Keputusan ini menunjukkan bahwa fokus utamanya adalah pada aspek perceraian, terlepas dari perkara lain yang mungkin menyertainya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Meskipun putusan telah dibacakan, status duda Andre Taulany belum sepenuhnya resmi karena adanya masa inkrah yang berlangsung selama 14 hari.
Masa ini memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk mengajukan upaya hukum banding, yang merupakan bagian penting dalam proses peradilan.
Jika tidak ada banding yang diajukan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap, menandai akhir dari proses perceraian ini.
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga orang anak selama pernikahan yang hampir berlangsung dua dekade.
Permohonan cerai ini didaftarkan setelah upaya sebelumnya di pengadilan lain tidak berhasil, menandakan proses yang tidak instan dalam penyelesaian perselisihan di antara mereka.
Pernikahan yang berlangsung lama ini menyisakan sejumlah kenangan dan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: