Penangkapan Pelaku Penculikan Balita Bilqis Ramadhani di Makassar
Empat orang telah ditangkap dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani yang berusia 4,5 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Balita tersebut ditemukan akan dijual di Jambi, mengungkap praktik perdagangan anak yang mencemaskan.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, memastikan bahwa semua tersangka telah diamankan dan penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Penculikan balita Bilqis terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, ketika ayahnya sedang berolahraga tenis. Dalam kondisi tersebut, tersangka SY (30) membawa Bilqis ke tempat kosnya.
SY menawarkan Bilqis untuk dijual lewat akun Facebook, di mana tawaran tersebut menarik perhatian tersangka NH (29). NH kemudian terbang dari Jakarta untuk menyelesaikan transaksi yang berbahaya ini.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Setelah diambil oleh NH, Bilqis dibawa ke Jambi dengan tujuan untuk dijual kepada AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta. Pasangan ini mengklaim bahwa mereka ingin membantu orang yang sudah lama menikah tetapi tidak memiliki anak.
Namun, AS dan MA akhirnya menjual Bilqis kepada kelompok lain dengan harga lebih tinggi, yakni Rp80 juta. Mereka juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka pernah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
Kapolda Sulawesi Selatan menekankan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menemukan jaringan lebih luas yang terlibat. Pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam penyelidikan ini.
Bilqis telah ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini, ia telah kembali kepada orang tuanya dan menerima pendampingan medis serta psikologis untuk pemulihan pasca trauma.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: