Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta mengabadikan nama K.H. Abdurrahman Wahid dan aktivis buruh Marsinah untuk mendalami penghormatan terhadap perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Penetapan ini dilakukan oleh Menteri HAM Natalius Pigai bertepatan dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 November 2025.
Menteri HAM Natalius Pigai secara resmi memberikan nama ‘Gedung K.H. Abdurrahman Wahid’ pada gedung Kementerian HAM. Penamaan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan atas peran dan jasa Gus Dur dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.
Pigai menekankan pentingnya perlakuan merata bagi semua manusia, dengan prinsip bahwa setiap orang berhak diperlakukan secara bermartabat. Penamaan ini diharapkan menjadi pengingat bagi generasi mendatang tentang kontribusi Gus Dur.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Menteri Pigai merujuk pada keputusan penting Gus Dur yang mencabut kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu. Pendekatan dialogisnya terhadap isu-isu di Papua menjadi salah satu yang dihargai.
Gedung yang terletak di Jakarta ini diharapkan dapat menjadi pusat peradaban HAM yang melanjutkan semangat serta prinsip-prinsip yang diperjuangkan oleh Gus Dur dalam konteks hak asasi manusia.
Ruang pelayanan HAM di Kementerian HAM kini diberi nama Marsinah, sebagai penghormatan bagi aktivis yang memperjuangkan hak-hak dasar buruh di Indonesia. Ruang tersebut terletak di lantai 1 dan akan berfungsi sebagai pusat pelayanan publik di bidang hak asasi manusia.
Menteri Pigai menjelaskan bahwa penamaan Ruang Marsinah merupakan pengakuan akan keberanian dalam memperjuangkan kehormatan manusia. Dia menyebutkan pentingnya semangat perjuangan Marsinah sebagai contoh bagi Kementerian HAM dalam menjalankan tugas moral mereka.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: