Pengumuman Calon Pahlawan Nasional Menarik Perhatian Publik
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan sepuluh nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Soeharto termasuk dalam daftar nama tersebut, memicu reaksi yang beragam dari masyarakat.
Pengumuman mengenai calon penerima gelar Pahlawan Nasional ini direncanakan dilakukan di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo Hadi mengungkapkan, 'Besok, Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama.'
Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November dipilih sebagai momen penting untuk menyampaikan pengumuman ini. Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang dinilai telah berjasa bagi bangsa.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Ketika ditanya tentang Soeharto, Prasetyo menegaskan, 'Ya, masuk, masuk.' Ini menunjukkan bahwa mantan presiden tersebut diakui jasa-jasanya dalam sejarah Indonesia.
Meskipun begitu, keputusan ini tak lepas dari kontroversi. Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) sebelumnya telah menyurvei 49 nama yang diusulkan, dengan Soeharto menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan.
Belakangan ini, banyak pihak menolak pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, termasuk 500 aktivis dan akademisi. Bonnie Triyana, Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, turut mengekspresikan penolakan atas pemberian gelar ini.
Di sisi lain, dukungan juga datang dari sejumlah organisasi massa Islam seperti PBNU dan MUI, yang menyatakan bahwa Soeharto layak menerima gelar tersebut. Perdebatan ini mencerminkan betapa beragamnya pandangan masyarakat mengenai sosok Soeharto.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: