Sengketa Tanah di Makassar: Muhammad Jusuf Kalla Menyoroti Eksekusi PT GMTD
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK), menyatakan keberatan terhadap eksekusi tanah seluas 16,4 hektare di Makassar oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Kalla menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Grup Hadji Kalla yang telah dikuasai selama 30 tahun, dan berpendapat bahwa tindakan eksekusi ini melanggar hukum.
Muhammad Jusuf Kalla menilai eksekusi tanah oleh GMTD sebagai tindakan ilegal, mengingat tanah tersebut telah dimiliki secara sah dengan sertifikat resmi.
Ia menyakini bahwa proses dan pengukuran seharusnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus ini melampaui persoalan kepemilikan semata, namun juga menyangkut kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
Ia berpendapat bahwa tindakan PT GMTD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dan harga diri warga yang berjuang mempertahankan tanah mereka.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memberikan tanggapan bahwa eksekusi tanah tersebut kurang memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai proses eksekusi yang dilakukan oleh GMTD.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: