BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 16:14 WIB

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah PalsuRoy Suryo Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun mengalami situasi tersebut, Roy menyikapinya dengan tenang dan optimis.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025), Roy mengajak semua pihak untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan Roy Suryo Setelah Penetapan Tersangka

Roy Suryo mengungkapkan, "Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja." Ia menyebutkan bahwa menjadi tersangka hanyalah salah satu proses hukum yang harus dilalui sebelum mencapai status berikutnya.

Dalam pembicaraannya, Roy menegaskan bahwa ia akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil setelah penetapan tersangka. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa tidak ada perintah penahanan yang dikenakan kepadanya.

Roy juga berharap agar rekan-rekannya yang juga terlibat dalam kasus ini tetap tegar dan berjuang bersama untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Ia menegaskan bahwa hak untuk melakukan penelitian terhadap dokumen publik tidak seharusnya dikriminalisasi.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Detail Kasus dan Penetapan Tersangka

Pada hari yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster, dengan klaster pertama terdiri dari lima orang, termasuk Roy Suryo.

Sanksi yang dikenakan kepada tersangka dalam klaster pertama mencakup Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Hal ini menunjukkan seriusnya penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Klaster kedua terdiri dari tiga orang yang juga dikenakan pasal-pasal serupa, dan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dalam proses ini.

Reaksi Masyarakat dan Pengamat Hukum

Reaksi masyarakat terhadap penetapan tersangka ini bervariasi. Beberapa pihak meminta agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan adil, tanpa adanya kepentingan politik yang mempengaruhi.

Pengamat hukum juga menyoroti pentingnya memisahkan antara opini publik dan proses hukum yang berjalan. Mereka menekankan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai hingga proses persidangan selesai.

Roy Suryo, dalam pernyataannya, tetap optimis bahwa proses ini akan membawa keadilan, dengan menekankan bahwa "ini adalah perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi."

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!