Kekuasaan Menteri Keuangan dalam Pengawasan Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keterkejutannya dengan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengawasi Danantara, terutama dalam hal perpajakan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Dalam rapat di gedung DPR, Purbaya menegaskan bahwa sebagai anggota Dewan Pengawas, ia memiliki kewenangan untuk memastikan Danantara memenuhi kewajibannya.
Purbaya menunjukkan betapa signifikan posisinya dalam mengawasi Danantara terkait kewajiban pajak. Ia menyatakan, "Dan Danantara juga harus bayar pajak kan. Kalau macam-macam kita sikat juga Danantara-nya."
Kewenangan sebagai anggota Dewan Pengawas memberikan Purbaya batasan dan wewenang untuk memantau aktivitas Danantara, sehingga posisinya tidak hanya bersifat administratif.
Dengan perannya ini, ia dapat memberikan dampak langsung pada sektor keuangan dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan negara.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengungkapkan pentingnya penyaluran dana yang bijak oleh bank-bank. Ia meminta agar perbankan tidak mengandalkan cara-cara konvensional.
"Tapi yang jelas enggak boleh beli dollar, enggak boleh kasih konglomerat," tegasnya, menekankan perlunya inovasi dalam penyaluran uang.
Purbaya juga menyoroti masalah keengganan pekerja bank dalam mengelola uang klien secara optimal, meskipun mereka cukup cerdas.
Purbaya sering melakukan kunjungan mendadak untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai harapan. Ia prihatin jika ada penyimpangan dalam praktik perbankan yang berada di bawah Danantara.
"Saya bukan hanya menkeu, melainkan juga anggota Dewan Pengawas Danantara," katanya, memastikan tanggung jawabnya dalam pengawasan.
Melalui pengawasan yang ketat, Purbaya berharap dapat mencegah praktik buruk yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: