BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 11:38 WIB

Kekerasan di Tempat Ibadah: Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga

Kekerasan di Tempat Ibadah: Penganiayaan Fatal di Masjid Agung SibolgaKekerasan di Tempat Ibadah: Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga

Polisi telah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Kejadian tragis ini bermula dari larangan tidur di masjid, yang berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.

Rincian Kejadian di Masjid Agung Sibolga

Penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga. Arjuna Tamaraya ditemukan mencoba beristirahat di dalam masjid tanpa izin dari kelompok pelaku.

ZP alias A, yang menjadi salah satu pelaku, merasa tersinggung saat melihat korban tetap berbaring. Ia kemudian mengundang empat pelaku lainnya untuk menghadapi totalitas situasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan dengan memukuli korban di dalam masjid sebelum menyeretnya keluar dalam keadaan tidak berdaya.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Metode Penganiayaan dan Dampaknya

Selama penganiayaan, kepala Arjuna Tamaraya terbentur anak tangga saat diseret keluar masjid, menunjukkan tingkat kekerasan yang dialaminya. Para pelaku tidak hanya memukuli tetapi juga menginjak-injak korban.

Salah satu pelaku, SS, melemparkan buah kelapa ke arah korban sebagai bagian dari serangan. Dalam suasana panik, pelaku juga mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.

Akibat luka parah yang diterima, Arjuna Tamaraya akhirnya meninggal dunia. Tindakan brutal ini mendorong pihak kepolisian untuk mempercepat penangkapan para pelaku.

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku bernama ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam buruan.

AKP Rustam E Silaban menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku dimintai pertanggungjawaban terhadap tindakan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini telah memicu perhatian publik, mengangkat isu batasan dan hak-hak individu di tempat ibadah seperti masjid.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kekerasan di Tempat Ibadah: Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!