Operasi Besar untuk Melawan Pengaruh Red Command di Brasil
Grup narkoba berbahaya Red Command di Brasil kembali menjadi sorotan internasional setelah operasi besar-besaran yang diluncurkan oleh Presiden Lula da Silva, menewaskan 132 orang.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Operasi yang menargetkan anggota utama Red Command ini menuai kritik dari pengamat hak asasi manusia dan PBB, karena banyak yang tewas tanpa proses hukum yang jelas.
Red Command, atau Comando Vermelho (CV), merupakan kelompok kriminal tertua di Brasil, terbentuk dari kolaborasi antara narapidana dan milisi sayap kiri di dalam penjara.
Kelompok ini lahir selama rezim diktator Brasil dari 1964 hingga 1985, di mana kondisi penjara yang keras mendorong para narapidana untuk bersatu demi bertahan hidup.
Awalnya dikenal sebagai Falange Vermelha, nama 'Komando Merah' muncul ketika media mencatat keterlibatan mereka dalam kejahatan terorganisir.
Sejak tahun 1979, Red Command mulai mengekspansi pengaruhnya ke luar penjara dengan melakukan berbagai kejahatan, termasuk perampokan bank.
Seiring waktu, Red Command terlibat dalam perdagangan narkoba dengan menjalin kemitraan dengan kartel narkoba di Kolombia, sehingga mengembangkan jaringan distribusi yang kuat.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Kegiatan ilegal yang meningkat, ditambah melemahnya mafia judi ilegal, memberikan peluang bagi Red Command untuk memperluas kekuasaan mereka di Rio de Janeiro.
Pada tahun 2005, diperkirakan mereka menguasai lebih dari separuh wilayah paling berbahaya di kota tersebut, termasuk penjara-penjara di seluruh Brasil.
Kolaborasi dengan kelompok lokal dan aliansi dengan narapidana di berbagai wilayah semakin memperkuat posisi mereka di pasar narkoba.
Operasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Brasil baru-baru ini adalah upaya untuk menanggulangi kejahatan terorganisir di negara tersebut, dengan fokus pada Red Command.
Selama operasi, banyak anggota Red Command ditangkap dan tewas, memicu kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: