Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Perubahan Batas Usia Pemuda
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Penolakan ini disampaikan dalam putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, diwakili oleh sejumlah pengurus, termasuk Ketua Umum, Husnul Jamil. Dalam sidang pleno, MK menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya sesuai dengan akta pendirian atau anggaran dasar dan tata tertib (AD/ART) yang sah.
Hakim MK menyatakan, "Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon..." Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat bertindak mewakili KNPI dalam permohonan yang diajukan.
Dengan demikian, MK tidak melanjutkan proses mengenai substansi gugatan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat dari segi hukum. Posisi pemohon yang dianggap lemah menjadi alasan kuat bagi MK untuk menolak gugatan tersebut.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Dalam gugatan tersebut, KNPI mengajukan argumen bahwa batasan usia pemuda sampai 30 tahun adalah diskriminatif bagi warga di atas 30 tahun. Menurut pemohon, individu yang berusia 31 hingga 40 tahun seharusnya juga dianggap sebagai pemuda dalam berbagai aspek.
"Akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara," kata pemohon dalam berkas permohonannya.
Pemohon juga menyatakan bahwa pembatasan usia ini menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara, melanggar prinsip keadilan dalam hukum.
Pemohon menekankan bahwa standar internasional, termasuk PBB dan UNESCO, mendefinisikan pemuda hingga umur 35 tahun, dan di beberapa tempat hingga 40 tahun. Argumen ini menyoroti bahwa pembatasan usia saat ini tidak memiliki dasar ilmiah yang memadai.
"Pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," ungkap pemohon.
Keputusan MK ini akan memicu perdebatan yang lebih luas mengenai definisi pemuda di Indonesia serta dampaknya terhadap kebijakan kepemudaan di masa mendatang.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: