BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 14:37 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik: Laporan Azizah Salsha Masuki Tahap Penyidikan

Kasus Pencemaran Nama Baik: Laporan Azizah Salsha Masuki Tahap PenyidikanKasus Pencemaran Nama Baik: Laporan Azizah Salsha Masuki Tahap Penyidikan

Laporan Nurul Azizah Rosiade atau yang lebih dikenal sebagai Azizah Salsha terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo kini telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa kasus ini mencakup dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah.

Detail Kasus dan Tuduhan yang Diajukan

Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun di TikTok dan YouTube yang diduga mencemarkan nama baiknya, termasuk akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo dari Bigmo.

Resbob menuduh Azizah melakukan perselingkuhan saat masih berstatus istri dari pemain sepakbola Pratama Arhan, serta mengklaim bahwa Azizah terlibat hubungan intim dengan mantan kekasihnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Azizah menegaskan bahwa ini tidak berdasar dan melampaui batas, yang mendorong mereka untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses penyidikan terkait laporan dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, telah dimulai sejak 12 Agustus 2025.

Kombes Rizki Agung Prakoso belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, proses mediasi juga telah dilakukan.

Walaupun Resbob dan Bigmo telah meminta maaf kepada Azizah dan berharap kasus ini bisa dihentikan, pihak Azizah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Implikasi Hukum dan Penerapan Undang-Undang

Kedua pemilik akun tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan ini juga mencakup Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan hukum terkait pencemaran nama baik di platform digital, di mana informasi dapat tersebar dengan cepat.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Pencemaran Nama Baik: Laporan Azizah Salsha Masuki Tahap Penyidikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!