Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025: Panduan dan Temanya
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan surat edaran resmi yang menyangkut peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada 28 Oktober 2025.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Surat edaran ini berisi tema, logo, dan ketentuan yang menjadi acuan bagi berbagai instansi dalam menyelenggarakan peringatan tersebut.
Dalam surat edaran yang dipublikasikan di laman resmi Kemenpora, diumumkan bahwa tema nasional untuk peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 adalah 'Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.'
Tema ini dirancang untuk menggugah semangat solidaritas di kalangan pemuda dan pemudi Indonesia dalam menyatukan langkah untuk pembangunan bangsa.
Surat edaran ini juga bertujan untuk memberikan pedoman kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan peringatan.
Diharapkan dengan adanya pedoman ini, semua kegiatan dapat terlaksana secara seragam dan sesuai dengan tema yang ditetapkan.
Kemenpora menyediakan logo resmi untuk Hari Sumpah Pemuda 2025, yang dapat diunduh melalui tautan yang disediakan pada surat edaran.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Penyampaian logo ini diharapkan dapat memperkuat pesan dan identitas khas dari peringatan yang menjadi wujud komitmen pemuda terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Logo tersebut juga menjadi simbol penting dalam menegaskan kesatuan dan semangat kebangkitan pemuda untuk Indonesia yang lebih baik.
Dengan adanya variasi dalam penggunaan logo, diharapkan dapat menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih kreatif dan efisien.
Sebagai salah satu bagian dari rangkaian acara, Upacara Bendera dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada Selasa, 28 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Dalam upacara tersebut, pimpinan instansi atau kepala daerah akan bertindak sebagai pembina upacara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: