Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pengembangan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi pelanggaran dan kecurangan di sektor kepabeanan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Upaya tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi penerimaan negara dari sisi transaksi kepabeanan, dengan target pengembangan dalam waktu tiga bulan.
Dalam keterangannya, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan arti penting pengembangan sistem AI untuk pengawasan di sektor Bea Cukai. Ia menjelaskan, "Dalam 3 bulan ke depan kita akan kembangkan sistem AI yang lebih siap di Bea Cukai. Kalau sampai AI bisa mulai menganalisa 3 bulan ke depan, sudah (selesai)."
Pengembangan ini diharapkan dapat berfungsi secara integratif dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari aspek kepabeanan dan perpajakan secara lebih efisien.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa integrasi sistem baru ini, meski memakan waktu lebih dari tiga bulan, diharapkan dapat memberikan dampak langsung. "Tapi yang jelas dalam beberapa bulan ke depan harusnya penerimaan Bea Cukai akan lebih efisien daripada sekarang," tambah Purbaya.
Ia menegaskan bahwa sistem yang sedang dikembangkan akan memberikan kemampuan monitoring penerimaan negara secara menyeluruh. Dengan langkah ini, diharapkan pengawasan terhadap transaksi kepabeanan menjadi lebih transparan.
Purbaya menekankan bahwa rencana pengembangan sistem ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penghapusan praktik kecurangan dalam kepabeanan. Ia mencatat, "Tidak ada kendala di Bea Cukai. Cuma saya ingin melihat seberapa canggih sih sistem punya Bea Cukai."
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik under invoicing yang selama ini menjadi sorotan. Menurut Purbaya, penerapan sistem yang efisien dan modern akan membantu dalam menangani isu-isu terkait pelanggaran perpajakan.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: