Beasiswa untuk 150.000 Guru: Meningkatkan Kualifikasi Pendidikan di Indonesia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pada tahun 2026 mendatang, 150.000 guru akan memperoleh beasiswa pendidikan.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Program ini dirancang untuk meningkatkan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memiliki gelar Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).
Menteri Mu'ti menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa akan mendapatkan bantuan pendidikan senilai Rp 6 juta per tahun, yang dibagi menjadi Rp 3 juta per semester.
Inisiatif ini kali pertama diterapkan di tahun ini, di mana sebanyak 12.500 guru telah mengikuti kuliah melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Menurut Mu'ti, program ini sangat penting untuk mendukung pengembangan profesionalisme para guru yang belum mencapai pendidikan formal yang memadai.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Selain beasiswa, pemerintah berencana untuk meningkatkan kapasitas guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tahun ini, partisipasi guru dalam program PPG mencapai 600.000, dengan target peningkatan menjadi 808.000 pada tahun depan.
Mu'ti menyatakan, 'Tahun ini dengan target 600.000 semuanya sudah terpenuhi, sudah mulai pelaksanaan, dan tahun depan untuk 808.000 sekian guru mengikuti PPG.'
Pelatihan untuk guru akan diperluas untuk mencakup bidang pembelajaran mendalam, pengajaran coding, serta kecerdasan buatan (AI).
Mu'ti menekankan bahwa pelatihan bimbingan konseling juga akan diberikan kepada guru non-BK, disertai upgrading untuk yang telah memiliki kualifikasi di bidang tersebut.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru dengan menaikkan tunjangan sertifikasi bagi guru non-ASN hingga Rp 2 juta setiap bulan.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: