Penurunan Harga Pupuk: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 20% yang akan berlaku mulai 22 Oktober 2025 di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Kebijakan tersebut mencakup pengurangan harga untuk pupuk kimia dan organik, bertujuan membuat pupuk lebih terjangkau bagi petani.
Penurunan harga yang diumumkan mencakup beberapa jenis pupuk, termasuk Urea, NPK, dan pupuk organik. Pupuk Urea mengalami penurunan dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
Pupuk NPK juga diturunkan dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sementara NPK kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram. Pupuk ZA khusus untuk tebu mengalami penurunan harga dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram.
Harga pupuk organik pun ikut serta berkurang dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. Kebijakan ini diklaim dapat menguntungkan lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang mencakup petani dan keluarganya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Amran menjelaskan bahwa penurunan harga pupuk merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau untuk petani. 'Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk,' ujarnya.
Pemerintah mengklaim bahwa penurunan harga dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi. Amran menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan pupuk bersubsidi harus dilaksanakan secara tegas.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pupuk bersubsidi dan memastikan keadilan bagi para petani.
Kebijakan penurunan harga pupuk diharapkan mampu menstabilkan harga dan meningkatkan produksi pangan di Indonesia. Amran menyatakan bahwa pupuk adalah 'darah' dari sektor pertanian dan produksi pangan tidak dapat berlangsung tanpa pupuk yang memadai.
Dia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap korporasi yang menggunakan pupuk bersubsidi secara tidak sah. 'Pelanggaran akan menjadikan pelaku menghadapi sanksi pidana, termasuk pencabutan izin usaha,' tegasnya.
Keberpihakan pemerintah terhadap petani menjadi bukti nyata komitmen untuk mendorong pertanian yang berkelanjutan dan produktif di Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: