Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi PT SPR di Riau
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi di PT SPR, sebuah perusahaan milik daerah di Riau, dengan total kerugian mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah proses penyidikan berlangsung sejak Juli 2024.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Pengelolaan keuangan perusahaan ini mendapat sorotan karena berlangsung dari tahun 2010 hingga 2015, di mana penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli dalam kasus ini.
Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Sdr. RA sebagai Direktur Utama PT SPR dari 2010 hingga 2015, dan Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan di periode yang sama, sebagai tersangka. Proses penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance.
Keduanya ditahan setelah penyidikan intensif, di mana penggeledahan dilakukan di kantor PT SPR di Pekanbaru serta kediaman tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat dakwaan yang ditujukan kepada kedua tersangka.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen, barang elektronik, dan uang tunai senilai Rp5,4 miliar. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara.
Penyidik juga telah membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua tersangka, dengan total nilai yang mencapai Rp50 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan pengelolaan BUMD di kemudian hari berjalan sesuai aturan yang ada.
Kasus ini bermula ketika PT SPR beralih dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas melalui keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Perubahan tersebut memungkinkan PT SPR untuk melakukan kontrak kerja sama yang lebih luas.
Setahun setelahnya, PT SPR melakukan kerja sama dengan Kingswood Capital Limited untuk mengelola Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun. Namun, hasil penyidikan memperlihatkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam proses pengelolaan tersebut.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: