Presiden Prabowo Tuntut Penurunan Biaya dan Waktu Tunggu Haji
Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk menurunkan biaya perjalanan haji serta memperpendek waktu tunggu jemaah haji Indonesia menjadi 26 tahun.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Permintaan tersebut diungkap dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 2025.
Dalam sidang, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, untuk meninjau kemungkinan efisiensi anggaran guna menurunkan biaya haji. 'Menteri Haji, dia tidak hadir karena dia berada sekarang di Arab Saudi berurusan sama mereka, saya minta biaya haji harus terus turun,' ungkap Prabowo.
Prabowo menambahkan bahwa biaya haji yang lebih terjangkau sangat penting untuk kesejahteraan jemaah haji Indonesia. Dengan rata-rata waktu tunggu yang kini mencapai 40 tahun, pemangkasan biaya mudik ini semakin mendesak dilakukan.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Selain menargetkan penurunan biaya, Presiden Prabowo juga mendorong agar waktu tunggu keberangkatan haji dapat dipangkas hingga 26 tahun. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses dan pelayanan haji bagi masyarakat.
'Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang, 'Kami urusan haji adalah Menteri Haji,' jelas Prabowo, menekankan optimisme bahwa kedua target tersebut dapat tercapai.
Dalam agenda sidang, Presiden juga menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi menyetujui pemilikan lahan oleh negara asing di Tanah Suci. Indonesia merencanakan pembangunan Kampung Indonesia di Kota Mekah.
Prabowo menginformasikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menawarkan sejumlah lahan strategis. Pembelian lahan ini akan dilakukan lewat lelang terbuka, yang diikuti sekitar 90 entitas, menandakan adanya persaingan yang cukup ketat.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: