Menteri Keuangan Desak Penurunan Suku Bunga Acuan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pentingnya penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia ke level 3,5% untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Ia menekankan bahwa langkah ini harus didukung oleh kemampuan menjaga inflasi pada kisaran 2,5% yang telah ditetapkan.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Bank Indonesia seharusnya aktif mendorong penetapan suku bunga acuan pada level rendah. Pada rapat dewan gubernur per 17 September 2025, BI Rate tercatat masih berada di level 4,75%.
Ia menegaskan, "Kalau inflasi bisa terus-terusan 2,5%, BI harus dipaksa, pelan-pelan akan bisa dipaksa menurunkan suku bunga acuannya ke 3,5%." Penurunan ini diharapkan dapat membuat bunga pinjaman turun ke 7% atau lebih rendah.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Pemerintah kini fokus terhadap pengendalian inflasi melalui tim pengendali inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendali inflasi daerah (TPID). Purbaya menegaskan bahwa upaya ini bertujuan agar Bank Indonesia dapat terus menjaga level suku bunga yang rendah.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan utama bank sentral adalah inflation targeting regime, dengan bunga yang dikendalikan sesuai dengan data inflasi. Ini dilakukan agar bunga pinjaman yang ada dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya mengungkapkan keprihatinan akan tingginya suku bunga pinjaman di Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga. Ia mengatakan, "Karena pemerintah waktu itu enggak bisa mengendalikan bank sentral, jadi cara kita kendalikan bank sentral adalah mengendalikan inflasi ini."
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penurunan suku bunga dapat membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk berkompetisi di pasar global, mengingat tingkat bunga di Malaysia lebih rendah.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: