Penyitaan Rumah Riza Chalid: Langkah Kejagung dalam Penanganan Kasus Pencucian Uang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rumah milik Mohammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam tindak pidana terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut mencakup satu bidang tanah dan bangunan atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Rumah yang disita terletak di kawasan elit Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Anang menegaskan bahwa langkah penyitaan ini dimaksudkan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang menjadi sorotan publik. Ia menambahkan bahwa rumah yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus ini, dengan Mohammad Riza Chalid berperan sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak. Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dugaan pencucian uang dalam kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, total kerugian mencapai Rp285 triliun, mencakup Rp193,7 triliun dalam kerugian keuangan dan Rp91,3 triliun dalam perekonomian negara.
Kejaksaan Agung meneruskan penyelidikan terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan yang dituduhkan kepada Riza Chalid. Penegasan ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi secara menyeluruh.
Penyidikan diharapkan dapat membongkar lebih banyak fakta serta memberikan kejelasan mengenai keterlibatan para tersangka lain dalam jaringan korupsi yang lebih besar di sektor minyak dan gas.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: