BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 21:00 WIB

Kesaksian Kunci dalam Gugatan Rp103 Triliun Terhadap Hary Tanoe

Kesaksian Kunci dalam Gugatan Rp103 Triliun Terhadap Hary TanoeKesaksian Kunci dalam Gugatan Rp103 Triliun Terhadap Hary Tanoe

Kesaksian Jusuf Hamka, pemilik saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), serta auditor Ernst & Young, menjadi sorotan utama dalam persidangan terbaru terkait gugatan senilai Rp103 triliun terhadap Hary Tanoe dan pihak-pihak terkait.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Oktober 2025, mengungkap sejumlah fakta baru mengenai dugaan NCD palsu yang berpotensi merugikan CMNP secara material.

Pertukaran Surat Berharga yang Kontroversial

Tim kuasa hukum CMNP, yang diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners, mengemukakan bahwa kesaksian Jusuf Hamka dan Stevanus Alexander B.P. Sianturi dari Ernst & Young menegaskan bahwa transaksi yang berlangsung adalah tukar-menukar surat berharga dan bukan jual beli.

Jusuf Hamka mengungkap bahwa penggantian surat berharga dilakukan secara langsung antara dirinya dan Hary Tanoe, dengan pihak Bhakti Investama berfungsi sebagai perantara yang tidak sah.

Hal ini diperkuat oleh Primaditya Wirasandi, seorang anggota tim hukum, yang menyatakan bahwa keberadaan Drosophilla dalam transaksi tersebut hanyalah untuk tujuan kamuflase dan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Analisis Kerugian dan Metode Perhitungan

Stevanus dari Ernst & Young menjelaskan metode dan rumus yang digunakan untuk menghitung kerugian yang dialami CMNP, yang diperkirakan mencapai USD 6 miliar, setara dengan Rp103 triliun.

Proses perhitungan tersebut didasarkan pada pemeriksaan ilmiah forensik, dan tidak ada pihak dari kubu Hary Tanoe yang mengelak atau membantah angka tersebut selama persidangan.

Primaditya menekankan bahwa seluruh argumen dari kubu Hary Tanoe lemah, termasuk klaim mengenai pembayaran CMNP, sementara dalam kesaksian, Jusuf Hamka mengekspresikan bahwa tidak ada uang yang tersedia pada saat itu.

Konflik Personal dan Sejarah Transaksi

Di tengah berlangsungnya persidangan, Jusuf Hamka juga menyinggung hubungan personalnya dengan Hary Tanoe, termasuk beberapa bantuan yang diberikan sebelum hubungan mereka memburuk.

Keterlibatannya dalam beragam urusan, termasuk dukungannya terhadap Tito Sulistio yang berujung pada pengangkatannya sebagai Direktur CMNP, mencerminkan kompleksitas di balik hubungan antara para pihak.

Tim kuasa hukum CMNP menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka, termasuk permohonan sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe hingga ganti rugi terpenuhi.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kesaksian Kunci dalam Gugatan Rp103 Triliun Terhadap Hary Tanoe

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!