Pernikahan Kakek dan Gadis Muda di Pacitan Berujung Penipuan, Mahar Rp 3 Miliar Dipertanyakan
Pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dan gadis 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dilaporkan memiliki mahar sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Namun, belakangan terungkap bahwa mahar tersebut diduga tidak dapat dicairkan dan melibatkan tuduhan pencurian kendaraan milik keluarga mempelai wanita.
Pernikahan Tarman dan Shela Arika berlangsung pada tanggal 8 Oktober 2025 dan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube milik AV Media.
Ayasapip, pemilik AV Media, menyebut mahar terdiri dari cek Rp 3 miliar dan sebuah mobil Toyota Camry, namun cek ini tidak dapat dicairkan.
Ia menyoroti bahwa meskipun besarnya mahar terlihat menggiurkan, acara pernikahan itu dilaksanakan dengan cara yang biasa saja.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Vendor AV Media, termasuk Ayasapip, mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban penipuan karena pekerjaan untuk pernikahan tersebut belum dibayar.
"Saya termasuk yang belum dibayar untuk dekor dan video shooting-nya," kata Ayasapip, meskipun ia tidak merinci jumlah utang.
Ayasapip meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini, menekankan bahwa situasi ini merugikan banyak pihak dan mencemari nama baik Pacitan.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, menyatakan bahwa informasi mengenai kasus ini diterima melalui media sosial.
"Itu benar-benar penipuan atau bukan kami masih menggali informasi," tegasnya, menjelaskan bahwa penyelidikan hanya dapat dilakukan setelah adanya laporan resmi.
Thomas memberikan peluang kepada mempelai wanita atau individu terkait untuk melapor agar proses hukum dapat segera dilaksanakan.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: