Tanggapan Menteri Bahlil Terhadap Gugatan Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Gugatan tersebut diajukan oleh konsumen Tati Suryati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyangkut ketidakpuasan terhadap stok BBM yang dianggap tidak memadai.
Gugatan yang diajukan oleh Tati Suryati terdaftar pada 29 September 2025 dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam keterangan resminya, Bahlil mengungkapkan kesiapan pemerintah untuk menghadapi dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan betapa pentingnya menghargai setiap langkah yang diambil dalam menangani isu ini, dengan menyatakan, "Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum."
Lebih lanjut, Bahlil juga menginformasikan bahwa pemerintah telah meningkatkan kuota impor BBM untuk SPBU swasta menjadi 110% dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menekankan, "Yang jelas adalah kuota impor untuk swasta sudah kita berikan 110% dibandingkan dengan tahun 2024."
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam gugatan tersebut, Bahlil bukan satu-satunya pihak yang digugat, melainkan juga Pertamina dan Shell Indonesia. Penggugat mengklaim dirugikan akibat kelangkaan stok BBM, terutama RON 98 di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2.
Akibat situasi ini, penggugat terpaksa membeli BBM dengan spesifikasi berbeda, yang dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Sejak 14 September 2025, penggugat menyatakan bahwa dia tidak menggunakan kendaraannya karena kekhawatiran akan potensi kerusakan yang terjadi.
Rapat sidang gugatan yang dijadwalkan terjadi pada hari ini telah ditunda menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya mengatasi masalah distribusi BBM meskipun terdapat berbagai tantangan dalam ketersediaan stok. Ia berharap penambahan kuota impor dapat memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, langkah yang diambil diharapkan bisa meredakan gejolak pasar dan memastikan ketersediaan BBM yang cukup di SPBU swasta. Hal ini penting agar konsumen tidak menghadapi masalah kelangkaan di masa mendatang.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau distribusi BBM agar tidak ada kelangkaan yang merugikan konsumen.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: