BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 18:25 WIB

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana Negara

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana NegaraPelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana Negara

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk masa jabatan 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025, yang menetapkan pemberhentian penjabat gubernur serta pengesahan pengangkatan keduanya.

Pelantikan Resmi di Istana Negara

Acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berjalan sesuai protokol yang ditetapkan. Sebelum mengambil sumpah, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keputusan Presiden yang meresmikan pengangkatan keduanya.

Saat mengambil sumpah jabatan, Prabowo mengingatkan pentingnya tanggung jawab kepada masyarakat, dengan menegaskan, "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Latar Belakang Pemilihan dan Putusan MK

Sebelum pelantikan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengadakan pemilihan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua. Keputusan ini diambil berdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada sebelumnya, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dirilis pada bulan Februari 2025.

Putusan tersebut mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon wakil gubernur nomor urut 1, akibat ketidakjujuran alamat domisili. Mahkamah menetapkan agar PSU diadakan dengan melibatkan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai peserta.

Hasil Pemilihan dan Sengketa Hukum

PSU yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 menunjukkan hasil bahwa pasangan Mathius-Aryoko meraih 50,4 persen suara, mengalahkan pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma yang memperoleh 49,6 persen suara. Meskipun demikian, pasangan Benhur dan Constant kemudian mengajukan gugatan atas hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang yang berlangsung pada 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi menolak sengketa yang diajukan. Mahkamah menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Benhur-Constant tidak terbukti, sehingga kemenangan Mathius dan Aryoko kini dapat dianggap sah.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana Negara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!