BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 18:33 WIB

Penangkapan Hacker Bjorka: Tindakan Tegas Polda Metro Jaya dalam Kejahatan Siber

Penangkapan Hacker Bjorka: Tindakan Tegas Polda Metro Jaya dalam Kejahatan SiberPenangkapan Hacker Bjorka: Tindakan Tegas Polda Metro Jaya dalam Kejahatan Siber

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria bernama WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka'. Tersangka ditangkap berdasarkan dugaan akses ilegal dan klaimnya yang meretas 4,9 juta data nasabah bank.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Penangkapan ini berlangsung setelah enam bulan penyelidikan, di mana pihak kepolisian mengidentifikasi WFT sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama '@bjorkanesiaa'. Tindakan ini dianggap signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.

Proses Penangkapan dan Penyelidikan

WFT ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kakas Barat, setelah Direktorat Reserse Siber melakukan penyelidikan mendalam. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa WFT memiliki akun di beberapa platform, termasuk dark web.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa WFT mulai aktif di dark web sejak tahun 2020. Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal ke akun nasabah yang mengancam data-datanya.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Klaim Peretasan dan Tindakan Pemerasan

Dengan menggunakan akun @bjorkanesiaa, WFT mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah dan memposting informasi ini di media sosial. AKBP Herman Edco menjelaskan, tersangka bermaksud melakukan pemerasan terhadap bank tersebut.

Polisi menemukan fakta bahwa WFT telah melakukan jual beli data yang diperoleh dari dark web, termasuk data perbankan dan data perusahaan kesehatan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan kriminal di dunia maya.

Keterangan Resmi dan Implikasi Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WFT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa komputer dan handphone yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Hingga saat ini, tercatat bahwa WFT belum mendapat respon dari bank terkait permintaan pemerasan yang dilakukannya. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang semakin marak.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Hacker Bjorka: Tindakan Tegas Polda Metro Jaya dalam Kejahatan Siber

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!