Kebijakan Baru KUR untuk Sektor Perumahan: Subsidi Bunga Hingga 10 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang menyentuh lapisan masyarakat luas. Kebijakan ini memberikan subsidi bunga hingga 10 persen untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 yang diundangkan pada 24 September 2025, dengan harapan pemerintah bisa memenuhi target pembangunan 3 juta rumah secara nasional.
Subsidi bunga yang ditawarkan dalam kebijakan ini mencakup penerima Kredit Program Perumahan dari sisi penyediaan dan permintaan rumah. Menurut Pasal 4 PMK, "subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah."
Besaran subsidi bervariasi tergantung pada kategori penerima, dengan pelaku usaha penyediaan rumah mendapatkan subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun untuk kredit modal kerja dengan jangka waktu maksimal empat tahun.
Sementara itu, masyarakat yang memperoleh pinjaman dalam rentang Rp10 juta hingga Rp100 juta berhak atas subsidi bunga sebesar 10 persen per tahun, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perumahan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Dalam PMK yang sama, terdapat ketentuan mengenai plafon kredit di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta, di mana subsidi bunga ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun dan tenor maksimum ditetapkan hingga lima tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 15 yang menyatakan, "Besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman."
Keputusan pemerintah untuk memberikan subsidi bunga ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan akses perumahan yang lebih baik. Namun, ada batasan tertentu yang harus diperhatikan agar subsidi tepat sasaran.
Subsidi bunga tidak berlaku untuk pinjaman yang telah jatuh tempo, kolektibilitas yang buruk, atau pinjaman yang tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 PMK tersebut.
Aturan ini mulai berlaku segera setelah diundangkan dan menekankan pentingnya penyaluran subsidi melalui lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit. Lembaga penyalur mempunyai tanggung jawab untuk memastikan akurasi data penyaluran serta tagihan subsidi yang diajukan ke pemerintah.
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pelaksanaan mekanisme yang sesuai agar tujuan program dapat tercapai. "Tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan," ujarnya.
Rencana penyaluran kredit ini direncanakan dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran (TA) 2025 hingga 2028, menjadikan fase ini sebagai langkah penting menuju penyediaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: