Asistensi Penyelidikan Keracunan Makanan Bergizi Gratis oleh Polri dan BGN
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Penanganan utama kasus ini dilakukan oleh Polda setempat untuk memperkuat keamanan pangan di wilayah-wilayah yang terdampak.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penanganan keracunan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polda dan Polres masing-masing. 'Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan,' tegasnya.
Fokus penyelidikan mencakup pengamanan makanan dari hulu hingga hilir. Helfi menambahkan, 'Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG.'
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pentingnya investigasi hukum yang menyeluruh terkait kasus keracunan ini. Ia mengatakan, 'Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan.'
Dasco juga mendorong agar transparansi dan ketelitian dalam investigasi dijunjung tinggi untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa tujuan tim ini adalah untuk memberikan penjelasan kredibel kepada masyarakat.
'Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM,' ujar Dadan. Diharapkan, hal ini dapat menekan isu-isu tidak berdasar dan menjadikan penanganan di lapangan lebih jelas.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: