Mediasi Perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia: Hak Asuh dan Nafkah Anak Ditetapkan
Proses mediasi perceraian antara Eza Gionino dan Meiza Aulia berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, pada Senin (22/9), menghasilkan kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Mediasi ini menjadi pertemuan pertama mereka setelah sebulan tanpa komunikasi, dengan hak asuh anak jatuh ke tangan Meiza dan Eza diberikan akses untuk bertemu anak-anak mereka.
Mediasi yang berlangsung pada Senin lalu di Pengadilan Agama Cibinong menghasilkan keputusan penting mengenai hak asuh anak Eza Gionino dan Meiza Aulia.
Menurut Rendi Rumapea, kuasa hukum Meiza, mereka sepakat bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada Meiza, serta mencakup nafkah yang akan ditanggung oleh Eza.
Rendi juga menyampaikan, "Jadi sudah ada sebagian kesepakatan, sepakat untuk perceraian juga ya, sepakat untuk hak asuh anak ada di Mbak Echa atau klien kami dan juga terkait nafkah anak juga."
Ia menambahkan bahwa perincian mengenai nominal nafkah belum dapat diungkapkan karena sesuai dengan kemampuan Eza.
Meskipun hak asuh anak disepakati jatuh kepada Meiza, Eza diberikan akses untuk bertemu dengannya tanpa adanya batasan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Rendi menyatakan, "Jadi memang pada intinya dari sisi Mbak Echa tetap kooperatif, bahwa anak-anak juga harus butuh yang namanya figur seorang ayah dalam hal tumbuh kembangnya nanti."
Selama sebulan terakhir, Eza tidak bertemu anak-anaknya karena situasi tersebut.
Rendi mengungkapkan bahwa kliennya masih memerlukan ruang sembari menunggu keputusan final dari perceraian ini, tetapi tetap berkomitmen untuk kehadiran dalam kehidupan anak-anak.
Eza Gionino menghadapi gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya, Meiza Aulia Coritha, di Pengadilan Agama Cibinong pada 3 September 2025.
Menurut keterangan dari Humas Pengadilan, gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi, dan Meiza bertindak sebagai penggugat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: