Pengakuan Palestina sebagai Negara dan Seruan Gencatan Senjata oleh Presiden Abbas
Presiden Palestina, Mahmud Abbas, mengapresiasi dukungan dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara berdaulat.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Abbas meminta Hamas untuk menyerahkan senjata mereka kepada Otoritas Palestina demi stabilitas pemerintahan di Gaza.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada konferensi PBB tentang solusi dua negara di New York, Abbas menekankan bahwa keberadaan senjata di tangan Hamas tidak mendukung pemerintahan yang stabil.
Abbas menegaskan, "Hamas tidak akan memiliki peran dalam pemerintahan (Gaza). Hamas dan faksi-faksi lainnya harus menyerahkan senjata mereka kepada Otoritas Palestina."
Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas Abbas terhadap keberadaan kelompok bersenjata di wilayah yang dikelolanya.
Abbas juga mengecam tindakan kekerasan terhadap warga sipil, dengan merujuk pada insiden tragis yang terjadi pada 7 Oktober 2023.
Abbas melanjutkan, "Kami menyerukan gencatan senjata segera. Kami perlu mengirimkan bantuan ke Gaza."
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Pernyataan ini menunjukkan urgensi bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan di daerah konflik yang sedang mengalami krisis berat.
Abbas juga menghargai upaya negara-negara seperti Mesir dan Qatar dalam memediasi berakhirnya konflik, dengan menyatakan, "Kami memuji peran Mesir dan Qatar dalam memediasi berakhirnya perang."
Penekanan pada diplomasi menyoroti pentingnya solusi damai dalam mengatasi masalah yang kompleks.
Abbas menekankan bahwa gencatan senjata harus disertai dengan pembebasan tawanan, mengatakan, "Kami membutuhkan pembebasan tawanan."
Pernyataan ini menggambarkan perlunya perhatian terhadap isu hak asasi manusia dalam konteks konflik yang berkepanjangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: