BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 11 JUNI 2025 • 11:51 WIB

Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Wilayah Sumatera Utara

santaitalks.com – Pemerintah pusat melalui Kemendagri memasukkan empat pulau di Aceh ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil sekarang menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keputusan Resmi

Pemerintah menetapkan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Surat keputusan ini ditetapkan pada 25 April 2025.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan delapan instansi pusat. “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya,” ujar Tito.

Proses Kesepakatan Batas Wilayah

Tito menjelaskan bahwa batas wilayah darat telah disepakati oleh pemerintah daerah setempat. Namun, batas wilayah laut masih belum sepenuhnya disepakati.

Dalam menghadapi ketidaksepakatan ini, Tito menyatakan, “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas.”

Pertimbangan Geografis

Keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan penarikan batas wilayah darat yang telah disepakati. “Melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda,” jelas Tito.

Keputusan ini merupakan hasil dari enam tahun pembahasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempertajam batas wilayah administratif di kawasan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Wilayah Sumatera Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!